Polri Sebut Habib Rizieq Ditahan Karena Penghasutan

Selasa, 15 Desember 2020 - 21:00 WIB
click to zoom

MabesPolri angkat bicara terkait massa di daerah yang menggelar aksi solidaritas menyusul penahananHabib Rizieq Shihab. Mereka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan meminta hukuman yang sama dengan Imam Besar FPI tersebut agar ditahan, seperti yang terjadi di Ciamis, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelanggaran yang menyebabkanHabib Rizieq ditahanbukan hanya perihal protokol kesehatan melainkan terkait penghasutan.

BACA JUGA:

HABIB RIZIEQ SHIHAB DITAHAN, AHOK MENJADI TRENDING TOPIK

DUKUNG POLDA METRO PENDEMO MINTA KASUS HABIB RIZIEQ DIUSUT TUNTAS

" MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan, tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP ancamannya 6 tahun penjara," kata Ramadhan saat dikonfirmasiMNC News Portal, Senin (14/12/2020).

(bay)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!