Mahkamah Agung Tolak Gugatan Trump Batalkan Hasil Pilpres AS

Senin, 14 Desember 2020 - 20:00 WIB
click to zoom

Presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump melemparkan serangan terhadap Mahmakah Agung AS setelah gugatanya ditolak. Trump menyebut Mahmakah Agung AS pengecut. Ketika Joe Biden diproyeksikan menjadi presiden terpilih berikutnya, Trump telah berusaha untuk membatalkan hasil pemilu, bersikeras kemenangannya "dicuri" melalui penipuan massal dan penyimpangan. Tim hukumnya telah mengajukan berbagai tuntutan hukum, yang sejauh ini gagal mencapai hasil yang signifikan.

Pekan lalu, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, yang menantang 62 suara Electoral College yang diperoleh Joe Biden di Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin.

BACA JUGA:

DONALD TRUMP SIAP COME BACK DI PEMILIHAN PRESIDEN 2024

SETELAH AKUI BIDEN MENANG, TRUMP MENTWEET: SAYA MENANG!

Gugatan itu menuduh pejabat negara melanggar undang-undang mereka sendiri dengan dalih pandemi. Yakni, mengacu pada surat suara yang telah dikirim ke setiap pemilih terdaftar dan penundaan tenggat waktu penghitungan suara.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!