Pengadilan Inggris Tingkatkan Hukuman Penjara Reynhard Sinaga

Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:00 WIB
click to zoom

Reynhard Sinaga, pelajar asal Indonesia yang memperkosa hingga 200 pria, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum yang harus dihabiskan di penjara diperpanjang dari 30 sampai 40 tahun oleh Pengadilan Banding Manchester, Inggris .

Reynhard Sinaga (37) dijatuhi hukuman di Pengadilan Mahkota Manchester pada Januari karena 159 pelanggaran terhadap 48 pria. Para hakim menolak seruan untuk hukuman penjara seumur hidup. Permintaan semacam itu, yang berarti hukuman seumur hidup tanpa istilah minimum, biasanya diatur untuk jenis pembunuhan tertentu, seperti pembunuhan berantai, penculikan anak atau motif teroris.

BACA JUGA:

POLRI BURU 4 LASKAR FPI YANG DIDUGA KABUR SAAT BAKU TEMBAK

POLDA METRO JAYA TETAPKAN HABIB RIZIEQ SEBAGAI TERSANGKA

Jaksa Agung Inggris mengajukan banding terhadap kasus Reynhard setelah menggambarkan hukuman penjaranya yang asli "terlalu lunak". Lima hakim senior telah mendengarkan banding pada bulan Oktober di Pengadilan Banding di London.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!