AS Izinkan Eksekusi Mati dengan Tembak, Setrum hingga Gas Beracun

Senin, 30 November 2020 - 11:00 WIB
click to zoom
Amerika Serikat (AS) izinkan Eksekusi mati dengan tembak, setrum hingga gas beracun. AS diam-diam mengubah protokol pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati yang tidak lagi mengharuskan dengan suntikan mematikan. Aturan baru kini membolehkan metode lain seperti eksekusi dengan regu tembak, sengatan listrik, gantung dan menghirup gas beracun.

Aturan yang diamandemen, yang diterbitkan pada Jumat (27/11/2020) di Federal Register, memungkinkan pemerintah AS untuk melakukan eksekusi dengan berbagai cara tersebut.Aturan—yang mulai berlaku pada 24 Desember 2020—muncul datang ketika Departemen Kehakiman telah menjadwalkan lima eksekusi mati selama periode yang sangat buruk, termasuk tiga hari sebelum presiden terpilih Joe Biden menjabat.

BACA JUGA :

PECAT PEJABAT LAGI, KORBAN TRUMP KALI INI KEPALA KEAMANAN SIBER

OBAMA: CUMA DIKTATOR YANG LAKUKAN APA SAJA UNTUK BERKUASA

"Pemerintah federal tidak akan pernah mengeksekusi seorang narapidana dengan regu tembak atau sengatan listrik kecuali jika negara bagian yang bersangkutan telah mengesahkan metode eksekusi mati itu," kata pejabat tersebut kepadaAPyang dilansir Sabtu (28/11/2020).

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!