Jokowi Mengaktifkan Lagi Jabatan Wakil Menteri Perindustrian

Rabu, 18 November 2020 - 07:00 WIB
click to zoom
Presiden Jokowi kembali mengaktifkan jabatan wakil menteri (wamen) perindustrian. Wamen akan bertugas membantu kerja-kerja menteri perindustrian.

Pengaktifan kembali jabatan wamen dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 yang diteken pada 6 November. “Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).

BACA JUGA :

PESAN KHUSUS PRESIDEN JOKOWI DI HUT KE-75 KORPS BRIMOB

DAFTAR NAMA 6 TOKOH PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL

Dalam perpres itu, Wamen Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden . Namun, tanggung jawabnya disampaikan kepada menteri perindustrian.

Simak Infografis
(mad)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!