Jokowi Mengaktifkan Lagi Jabatan Wakil Menteri Perindustrian
Rabu, 18 November 2020 - 07:00 WIB
Presiden Jokowi kembali mengaktifkan jabatan wakil menteri (wamen) perindustrian. Wamen akan bertugas membantu kerja-kerja menteri perindustrian.
Pengaktifan kembali jabatan wamen dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 yang diteken pada 6 November. “Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).
BACA JUGA :
PESAN KHUSUS PRESIDEN JOKOWI DI HUT KE-75 KORPS BRIMOB
DAFTAR NAMA 6 TOKOH PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL
Dalam perpres itu, Wamen Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden . Namun, tanggung jawabnya disampaikan kepada menteri perindustrian.
Simak Infografis
Pengaktifan kembali jabatan wamen dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 yang diteken pada 6 November. “Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).
BACA JUGA :
PESAN KHUSUS PRESIDEN JOKOWI DI HUT KE-75 KORPS BRIMOB
DAFTAR NAMA 6 TOKOH PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL
Dalam perpres itu, Wamen Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden . Namun, tanggung jawabnya disampaikan kepada menteri perindustrian.
Simak Infografis
(mad)