Kapolri Tegaskan, Sikat Siapapun Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 17 November 2020 - 18:00 WIB
click to zoom
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan akan memproses hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Penegasan itu tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal (16/11/2020) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam telegram tersebut, proses hukum tersebut diberlakukan lantaran kepolisian bertugas menjaga Harkamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.

BACA JUGA :

ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19, TINDAK TEGAS PELANGGAR PROKES!

FADIL IMRAN, KAPOLDA METRO BARU PENGGANTI NANA SUDJANA

Pada poin kelima telegram tersebut, Polri menyatakan bahwa apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!