Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:00 WIB
click to zoom

Usia pensiun tentara berbeda-beda tergantung pangkat dan golongan. Hal ini diketahui dari laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto dalam rapat paripurna pengesahan RUU TNI menjadi UU di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: China Kelabakan, Pelabuhan Terusan Panama Dijual ke AS

Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang diatur dalam Pasal 53 dibagi dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.

Baca juga: Kehadiran Tentara NATO di Ukraina Berarti Perang Habis-habisan

Rinciannya, usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!