PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY mengusulkan pemerintah membuat aturan larangan bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos). PWNU DIY meyakini larangan ini bisa meredam dampak buruk dari medsos kepada anak sejak dini.
Baca juga: Muhammad Jadi Nama Terpopuler untuk Bayi Lelaki di Inggris Raya
Ketua Tanfidzyiah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor menyampaikan usulan ini merujuk pada langkah pemerintah Australia yang akan memberlakukan larangan penggunaan medsos bagi anak berusia dibawah 16 tahun.
Baca juga: Penjual Es yang Dihina Gus Miftah akan Diberangkatkan Umrah
Menurutnya, penerapan aturan ini bukan sekedar ikut-ikutan saja. Sebab, dampak buruk terhadap kesehatan mental dan psikologis konten medsos juga banyak dialami oleh anak-anak di Indonesia. Terlebih, anak-anak berusia di bawah umur cenderung belum mampu menggunakan medsos secara bijak.