16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya

Minggu, 01 Desember 2024 - 18:44 WIB
click to zoom

Sebanyak 16 bank dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-November 2024. Mayoritas izin yang dicabut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS terindikasi melakukan praktik fraud.

Baca juga: Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi

Pada semester I-2024, jumlah BPR sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

Baca juga: Balas Serangan Misil ATACMS, 91 Rudal Rusia Hujani Ukraina

Terbaru, OJK mencabut izin PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh per 29 November 2024. "Pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (30/11/2024).

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!