Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:00 WIB
click to zoom
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.

Baca juga: Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

Amar putusan atas gugatan PDIP tersebut telah dibacakan tadi. Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000, kata Juru Bicara PTUN Jakarta Irwan Mawardi di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: 4 Kontroversi Kaesang, dari Jet Pribadi hingga Rompi Putra Mulyono

Pembacaan gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sekaligus sebagai Wakil Ketua PTUN Jakarta dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid. Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-court. Selengkapnya simak di infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!