Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Selasa, 10 September 2024 - 17:00 WIB
click to zoom
Hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda yang Jebloskan Belasan Koruptor

PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!