Program Pensiun Tambahan Disiapkan, Gaji Pekerja akan Dipotong Lagi

Selasa, 03 September 2024 - 18:06 WIB
click to zoom

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja.

Baca juga: Pembatasan BBM Subsidi, Ojol: Pendapatan Pahit, Pengeluaran Buncit

Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga: 5 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Publikasi Riset Nature Index

Ogi menjelaskan, program baru tersebut disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Selengkapnya simak infografis.

(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!