Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:30 WIB
click to zoom
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dengan tegas bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Reshuffle di Ujung Pemerintahan Jokowi Berbau Kepentingan Politik

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Reshuffle Kabinet Jokowi Lantik 3 Menteri dan 1 wakil Menteri

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. Selengkapnya simak infografis.
(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!