Masih Huni Lapas Cipinang, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Senin, 09 November 2020 - 10:00 WIB
click to zoom
Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film (Parfi), Gatot Brajamusti meninggal dunia di tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020). Terpidana kasus narkotika itu diketahui mengidap penyakit hipertensi dan gula darah. Gatot Brajamusti sejatinya ditahan atas tiga perkara yang menjeratnya. Rentetan kasus Gatot sendiri bermula ketika terjerat kasus narkoba pada Agustus 2016 lalu di Mataram NTB.

Dari penangkapan tersebut, Gatot Brajamusti akhirnya juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, hingga pelecehan seksual. Terkait kasus narkoba, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis untuk Gatot Brajamusti pada April 2017 lalu.

BACA JUGA :

VANESSA ANGEL MELANGGAR UU PSIKOTROPIKA DIVONIS 3 BULAN PENJARA

FADLI ZON: ADA KETIDAKADILAN SIKAP PEMERINTAH SOAL HABIB RIZIEQ

Gatot Brajamusti dihukum delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subisder tiga bulan kurungan. Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!