Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi
Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:00 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai panduan hubungan antarumat beragama, termasuk hukum salam lintas agama. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Baca juga: 5 Negara yang Warganya Paling Kecanduan Judi Online
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia secara resmi ditutup. Salah satu hasilnya adalah panduan hubungan antarumat beragama, ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Kritik Kenaikan UKT, Eksekutif Mahasiswa UB Kirim Kado Istimewa
Terkait fikih salam lintas agama, MUI tidak membenarkan pengucapan salam berbagai agama dengan alasan toleransi. Hal tersebut bukanlah makna toleransi. Selengkapnya simak infografis.
Baca juga: 5 Negara yang Warganya Paling Kecanduan Judi Online
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia secara resmi ditutup. Salah satu hasilnya adalah panduan hubungan antarumat beragama, ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Kritik Kenaikan UKT, Eksekutif Mahasiswa UB Kirim Kado Istimewa
Terkait fikih salam lintas agama, MUI tidak membenarkan pengucapan salam berbagai agama dengan alasan toleransi. Hal tersebut bukanlah makna toleransi. Selengkapnya simak infografis.
(udi)