Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi

Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:00 WIB
click to zoom
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai panduan hubungan antarumat beragama, termasuk hukum salam lintas agama. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Baca juga: 5 Negara yang Warganya Paling Kecanduan Judi Online

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia secara resmi ditutup. Salah satu hasilnya adalah panduan hubungan antarumat beragama, ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Kritik Kenaikan UKT, Eksekutif Mahasiswa UB Kirim Kado Istimewa

Terkait fikih salam lintas agama, MUI tidak membenarkan pengucapan salam berbagai agama dengan alasan toleransi. Hal tersebut bukanlah makna toleransi. Selengkapnya simak infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!