Fakta-Fakta Permainan Capit Boneka yang Disebut Haram
Sabtu, 24 September 2022 - 16:45 WIB
A
A
A
Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo memutuskan permainan capit boneka haram hukumnya. Keputusan itu diambil dalam acara selapanan pada 17 September 2022, di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri.
Baca juga:
Jika Putin Luncurkan Nuklir, Pangkalan Rusia Ini Jadi Target AS Berikut 4 fakta mengenai permaianan capit boneka
haram hukumnya sebagaimana dirangkum pada Sabtu (24/9/2022) :
1. Keresahan Orangtua Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya
permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Pasalnya, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi. Tapi, ada pula yang menganggapnya hanya permainan.
Baca juga:
Ancaman Senjata Nuklir Putin Dianggap Serius oleh AS Fakta lainnya, simak di infografis.
(udi)