Pengendara Motor 250 hingga 500 cc Wajib Miliki SIM C1

Selasa, 28 Mei 2024 - 08:00 WIB
click to zoom
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor dengan kecepatan 250 hingga 500 cc.

Baca juga: Per Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Simpanan Tapera

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, peresmian SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: 5 Negara yang Warganya Paling Kecanduan Judi Online

Aan menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian kajian untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor itu. Selengkapnya simak pada infografis.
(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!