NIK Dinonaktifkan, Warga Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB 2024
Selasa, 21 Mei 2024 - 19:00 WIB
Warga DKI Jakarta yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinonaktifkan karena tidak berdomisili lagi di Jakarta tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Baca juga: Diperpanjang, Pendaftar KJMU Mencapai 11.470 Peserta
Alasan warga yang tidak berdomisili di Jakarta tapi memiliki KTP Jakarta tidak dapat mendaftar PPDB 2024 karena keterbatasan kuota.
Baca juga: Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah penduduk Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/KK dan berdomisili di Jakarta. Jadi yang tidak berdomisili di Jakarta mohon maaf ya walaupun ber-KTP di Jakarta tidak bisa mendaftar, ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Diperpanjang, Pendaftar KJMU Mencapai 11.470 Peserta
Alasan warga yang tidak berdomisili di Jakarta tapi memiliki KTP Jakarta tidak dapat mendaftar PPDB 2024 karena keterbatasan kuota.
Baca juga: Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah penduduk Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/KK dan berdomisili di Jakarta. Jadi yang tidak berdomisili di Jakarta mohon maaf ya walaupun ber-KTP di Jakarta tidak bisa mendaftar, ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (20/5/2024).
(udi)