NIK Dinonaktifkan, Warga Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB 2024

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:00 WIB
click to zoom
Warga DKI Jakarta yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinonaktifkan karena tidak berdomisili lagi di Jakarta tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Baca juga: Diperpanjang, Pendaftar KJMU Mencapai 11.470 Peserta

Alasan warga yang tidak berdomisili di Jakarta tapi memiliki KTP Jakarta tidak dapat mendaftar PPDB 2024 karena keterbatasan kuota.

Baca juga: Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah penduduk Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/KK dan berdomisili di Jakarta. Jadi yang tidak berdomisili di Jakarta mohon maaf ya walaupun ber-KTP di Jakarta tidak bisa mendaftar, ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (20/5/2024).
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!