Penyebab 135 Anak di Bojonegoro Nikah Dini pada Januari-April 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:00 WIB
click to zoom

Sebanyak 135 perkara pengajuan dispensasi kawin atau Diska terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sejak Januari hingga April 2024, atau selama 4 bulan.

Baca juga: 8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini

Dari jumlah tersebut, lebih dari 20 anak di antaranya mengajukan permohonan Diska atau nikah di bawah umur (pernikahan dini). Jumlah itu belum termasuk data di bulan mei 2024 yang belum direkap petugas.

Baca juga: 5 Makanan Berlemak yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini . Selengkapnya simak pada infografis.

(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!