Ada Typo di UU Cipta Kerja, Ini Langkah yang Bisa Diambil
Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan adanyatypoatau salah ketik (saltik) dalamUndang-Undang (UU) No. 11/2020tentangCipta Kerja(Ciptaker) menunjukkan ketidakcermatan dalam pembentukan UU. Seperti diketahui, setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan masih ditemukantypo.
Di antaranya pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, di Pasal 5 tidak ada ayat itu.Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3).
BACA JUGA:
BESOK BURUH AKAN KEMBALI GERUDUK ISTANA DAN GEDUNG MK
UU CIPTA KERJA KEMBALI BERUBAH DI ISTANA DIAKUI KETUA BALEG DPR
"Setelah ditandatangan, dikasih nomor, dan diundangkan dalam lembaran negara masih terjadi hal demikian. Jadi lagi-lagi kelalaian, kecerobohan, ketidakcermatan terjadi dalam proses ini," katanya saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).