Harga Rokok Meroket, Marlboro Tembus Rp46.000 per Bungkus

Kamis, 04 Januari 2024 - 17:00 WIB
click to zoom
Harga rokok mengalami kenaikan usai pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (IHT) mulai 1 Januari 2024 rata-rata 10 persen awal tahun ini. Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Baca juga: Jumlah Perokok Indonesia Posisi Nomor Satu di Dunia

Sesuai aturan, batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

Baca juga: Bikin Kecanduan dan Pengaruhi Otak, WHO Larang Vape

Berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur kenaikan harga berlaku mulai hari ini. Simak di infografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!