Terbangkan Layang-Layang di Bandara Terancam Pidana

Minggu, 25 Oktober 2020 - 16:00 WIB
click to zoom
Terbangkan Layang-Layang di Bandara Terancam Pidana . Seperti insiden Jumat (23/10/2020) sore pukul 17.00 WIB, layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylinksaat akan mendarat di Bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta.General Manager (GM) Bandara Internasonal Adisutjipto Yogyarta Agus Pandu Purnama mengatakan, menerbangkan layang-layang di daerah keselamatan penerbangan tidak dibenarkan.

Untuk itu warga dimohon tidak menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan. Sebab jika layang-layang itu mengenai pesawat bisa mengancam kerusakan pesawat dan keselamatan penerbangan ."Selain menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan merupakan tindak pidana, masyarakat juga harus menyadari ada ratusan nyawa yang terancam. Pasalnya, layang-layang bisa menyebabkan kecelakaan pesawat," kata pandu kepada Sindonews, Sabtu (24/10/2020).

BACA JUGA:

ES ALASKA DIPREDIKSI PICU TSUNAMI SETINGGI RATUSAN METER

GEMPA BUMI GUNCANG BANTEN TIGA KALI, GONCANGAN HINGGA SUKABUMI

Dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan."Bagi yang melanggar terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!