Pemprov DKI Berencana Beri Izin Gelar Resepsi Pernikahan di Rumah
Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 . Bukan hanya di gedung, resepsi pernikahan pun bisa dilakukan di permukiman penduduk asal sesuai dengan peraturan dan ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, resepsi pernikahan diperkampungan juga nanti bisa dilaksanakan di aula kelurahan, kecamatan, GOR, atau tempat lainnya. Terpenting, kapasitasnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan protokol dilaksanakan.
BACA JUGA:
JAKARTA DIANCAM BANJIR, TIGA HAL INI PERLU DIANTISIPASI
WASPADA POTENSI PENYEBARAN BARU DI RUANG PUBLIK
Ariza menjelaskan, pengawasan resepsi pernikahan tentunya akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait, baik dari Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan dan juga dibantu oleh TNI-Polri. Utamanya pengawasan berasal dari internal sendiri.
Simak infografis selengkapnya