Gus Nur Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian dan Penghinaan

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:00 WIB
click to zoom

Bareskrim Polrimenetapkan Sugi Nur Raharja atau yang karib disapaGus Nursebagai tersangka. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaanujaran kebenciandan penghinaan.

"Iya sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

BACA JUGA:

KEBAKARAN GEDUNG KEJAGUNG DISEBABKAN PUNTUNG ROKOK

POLA KELOMPOK ANARKO YANG BIKIN RUSUH SAAT AKSI DEMO

Gus Nur diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Saat ini, Gus Nur sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dari Malang.

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!