Gus Nur Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian dan Penghinaan
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:00 WIB
Bareskrim Polrimenetapkan Sugi Nur Raharja atau yang karib disapaGus Nursebagai tersangka. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaanujaran kebenciandan penghinaan.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
BACA JUGA:
KEBAKARAN GEDUNG KEJAGUNG DISEBABKAN PUNTUNG ROKOK
POLA KELOMPOK ANARKO YANG BIKIN RUSUH SAAT AKSI DEMO
Gus Nur diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Saat ini, Gus Nur sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dari Malang.
(bay)