33 Negara Dukung Ukraina dalam Gugatan Genosida Terhadap Rusia

Sabtu, 10 Juni 2023 - 17:00 WIB
click to zoom
Mahkamah Internasional (ICJ) telah menerima permintaan dari 33 negara untuk mendukung Ukraina dalam gugatan kasus genosida terhadap Rusia. Pengadilan tertinggi PBB tersebut mengumumkannya pada hari Jumat. Ini adalah jumlah negara terbesar yang bergabung dengan pengaduan negara lain di pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda.

Baca juga: Presiden Volodymyr Zelensky Terkejut! Ukraina Dicueki PBB

Pemerintah Ukraina mengajukan kasus hukum kreatif beberapa hari setelah Rusia menginvasi tetangganya pada Februari 2022. Kremlin menolak sidang yang diadakan bulan berikutnya, sementara pengunjuk rasa yang memegang bendera Ukraina meneriakkan slogan-slogan antiperang di luar gerbang gedung pengadilan.

Baca juga: Negara-negara NATO Dapat Kerahkan Tentara ke Ukraina

Latvia adalah negara pertama yang campur tangan dalam pengaduan tersebut, yang menuduh Rusia melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan menuduh Ukraina melakukan genosida di wilayah timur Luhansk dan Donetsk, dan menggunakannya sebagai dalih untuk invasi.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!