Jakarta Berlakukan PSBB Transisi, Rem Darurat Dilonggarkan
Senin, 12 Oktober 2020 - 13:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan, mulai 12-25 Oktober 2020. Protokol kesehatan akan semakin diperketat untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebelumnya, Anies menarik rem darurat untuk memperketat PSBB DKI pada 14 September 2020 lalu dan berakhir 11 Oktober. Tak sampai satu bulan, Anies kembali melonggarkan PSBB DKI ke masa transisi. PSBB transisi ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
BACA JUGA :
OMNIBUS LAW DIBUAT UNTUK AMANKAN ASET IBU KOTA BARU
BELAJAR ONLINE DI MASA PANDEMI HARUS TETAP MENYENANGKAN
Artinya, Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan setiap aktivitas masyarakat di Ibu Kota. Kendati demikian, Anies menegaskan warga Jakarta harus tetap disiplin agar tidak terjadi penularan Covid-19 selama PSBB dilonggarkan kembali.
Sebelumnya, Anies menarik rem darurat untuk memperketat PSBB DKI pada 14 September 2020 lalu dan berakhir 11 Oktober. Tak sampai satu bulan, Anies kembali melonggarkan PSBB DKI ke masa transisi. PSBB transisi ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
BACA JUGA :
OMNIBUS LAW DIBUAT UNTUK AMANKAN ASET IBU KOTA BARU
BELAJAR ONLINE DI MASA PANDEMI HARUS TETAP MENYENANGKAN
Artinya, Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan setiap aktivitas masyarakat di Ibu Kota. Kendati demikian, Anies menegaskan warga Jakarta harus tetap disiplin agar tidak terjadi penularan Covid-19 selama PSBB dilonggarkan kembali.
(son)