7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Jum'at, 24 Maret 2023 - 15:00 WIB
Selama bulan puasa Ramadan , pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Jakarta perlu mengetahui tujuh aturan yang wajib ditaati. Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. Surat edaran ini mengatur tata cara usaha pariwisata selama bulan Ramadan hingga Idul fitri.
Baca juga: Penumpang Transjakarta Diizinkan Buka Puasa dalam Bus
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, surat edaran tersebut mengatur berbagai usaha pariwisata atau hiburan dalam menjaga kesucian dan kondusivitas selama Ramadan.
Baca juga: Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan
"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum, wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri ," ujar Andhika, dalam laman resmi Pemprov DKI, dikutip Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Penumpang Transjakarta Diizinkan Buka Puasa dalam Bus
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, surat edaran tersebut mengatur berbagai usaha pariwisata atau hiburan dalam menjaga kesucian dan kondusivitas selama Ramadan.
Baca juga: Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan
"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum, wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri ," ujar Andhika, dalam laman resmi Pemprov DKI, dikutip Kamis (23/3/2023).
(son)