Cara Mendapatkan Insentif Rp7 Juta untuk Motor Listrik Baru

Senin, 06 Maret 2023 - 20:43 WIB
click to zoom
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan skema penyaluran insentif untuk motor listrik sebesar Rp7 juta bagi masyarakat. Agar bisa mendapatkan insentif, masyarakat langsung datang ke dealer dengan membawa KTP dan dealer akan mengecek apakah data tersebut sesuai dan berhak mendapatkan insentif atau tidak.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Belum Tercantum dalam APBN 2023

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Menperin dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marvers, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Hitungan Motor Listrik Lebih Hemat, 30 Km Hanya Rp1.600 Menperin juga menjelaskan nantinya dealer akan menginput data pemesan sesuai prosedur dan kemudian dapat mengajukan klaimnya. Bank-bank BUMN yang akan memverifikasi data-data yang diajukan dealer. "Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," katanya.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!