Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 20:23 WIB
click to zoom
Terdakwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu. "Menjatuhkan penjara selama 20 tahun,"kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya di persidangan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara. JPU meyakini Putri turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Selengkapnya simak infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!