Besar Pajak Harus Dibayar Jika Punya Gaji Rp5 Juta per Bulan

Selasa, 10 Januari 2023 - 20:35 WIB
click to zoom
Pemerintah menetapkan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif paling kecil 5% salah satunya berlaku bagi masyarakat dengan pendapatan Rp5 juta per bulan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjelaskan kebijakan tarif pajak tersebut bukan aturan baru dan tidak menambah tambahan beban bagi wajib pajak.

Baca juga: Golongan yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan (PPh)

"Dari aturan perundang-undangan, sebenarnya tarif tidak berubah, yang berubah adalah tarif di atas 35%," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media Gathering DJP 2023, di Jakarta, Selasa (10/1/2023). Dia mengungkapkan menegaskan yang berubah ialah lapisannya. Di mana, yang tadinya lapisan terbawah hanya yang berpendapatan sampai Rp50 juta per tahun namun kini dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun.

Baca juga: Chechnya Kirim 300 Tentara ke Garis depan Pertempuran di Ukraina

Dengan demikian, tidak ada pemberlakuan tarif pajak baru untuk lapisan golongan tersebut. "Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini demi melindungi masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," ucap Suryo. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!