PPKM Dihentikan tapi Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Jum'at, 30 Desember 2022 - 20:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pencabutan PPKM berlaku mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022. Namun Jokowi mengingatkan status kedaruratan Covid-19 tidak dicabut. "Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dipererpanjang, Antisipasi Lonjakan Nataru 2022
Jokowi menjelaskan, status kedaruratan hanya bisa dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Sebab, status kedaruratan berlaku untuk semua negara, tidak hanya Indonesia. "Dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah apa dunia, sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international dari badan kesehatan dunia, WHO. Bukan kita," katanya.
Baca juga: Lawan Thailand di Piala AFF 2022, Garuda Dihantui Rapor Merah
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM di seluruh daerah Indonesia. Keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Baca juga: PPKM Dipererpanjang, Antisipasi Lonjakan Nataru 2022
Jokowi menjelaskan, status kedaruratan hanya bisa dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Sebab, status kedaruratan berlaku untuk semua negara, tidak hanya Indonesia. "Dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah apa dunia, sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international dari badan kesehatan dunia, WHO. Bukan kita," katanya.
Baca juga: Lawan Thailand di Piala AFF 2022, Garuda Dihantui Rapor Merah
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM di seluruh daerah Indonesia. Keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
(udi)