Catat! Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru

Kamis, 22 Desember 2022 - 09:34 WIB
click to zoom
Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) masyarakat banyak memanfaatkan waktu tersebut untuk pulang kampung maupun berlibur. Biasanya momen ini moda transportasi udara alias pesawat terbang menjadi salah satu pilihan bagi sebagian orang karena waktu libur yang tidak terlalu panjang sehingga waktu tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan menggunakan pesawat terbang.

Baca juga: Daftar 9 Tol Baru yang Akan Beroperasi Jelang Nataru 2022/2023

Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan naik pesawat karena kondisi Covid-19 belum benar-benar reda. Selain itu pemerintah juga menginginkan masyarakat untik tetap menerapkan protokol kesehatan. Di masa liburan Nataru kali ini syarat naik pesawat tidak lagi membutuhkan bukti tes PCR atau antigen.

Baca juga: Pemerintah Harus Antisipasi Covid-19 Jelang Nataru

Berdasarkan surat edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Berikut ini aturan dan syarat naik pesawat saat libur Nataru, simak selengkapnya di infografis Sindonews.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!