20 Tahun Tak Pernah Naik, Bea Meterai Jadi 10 Ribu

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:00 WIB
click to zoom
Pemerintah menjelaskan alasan tarif bea meterai naik menjadi Rp10 ribu mulai 2021. Kenaikan ini diumumkan saat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai menjadi undang-undang oleh DPR.

Direktur Jenderal PajakKementerian Keuangan (Kemenkeu)Suryo Utomo mengatakan tarif yang berlaku saat ini sudah naik dari Rp500 dan Rp1.000 sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai . Saat ini tarif bea materai yang berlaku yakni Rp3.000 dan Rp6.000.

BACA JUGA :

CATAT! JADWAL BANTUAN KUOTA INTERNET SUBSIDI UNTUK PENDIDIKAN

TERBANYAK UNTUK BANSOS, PEMULIHAN EKONOMI SUDAH SEDOT DANA RP240,9 TRILIUN

"Itu sudah berlaku sejak 2000. Jadi sudah 20 tahun yang lalu. Kenapa tidak naik? Karena UU Bea Meterai 1985 mengamanatkan bahwa kenaikan maksimum enam kali lipat," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!