PPKM Dipererpanjang, Antisipasi Lonjakan Nataru 2022
Selasa, 06 Desember 2022 - 11:00 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan ini mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.
Baca juga: Sesar Cimandiri Menjadi Penyebab Gempa Cianjur
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19 ,” demikian bunyi keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022). Dirjen Bina Adwil Kemendaggri afrizal menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan untuk langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi libur natal dan tahun baru.
Baca juga: Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Daya Ingat dan Kinerja Otak
”Perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah menghadapi adanya libur natal dan tahun baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” terangnya. Selengkapnya lihat infografis
Baca juga: Sesar Cimandiri Menjadi Penyebab Gempa Cianjur
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19 ,” demikian bunyi keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022). Dirjen Bina Adwil Kemendaggri afrizal menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan untuk langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi libur natal dan tahun baru.
Baca juga: Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Daya Ingat dan Kinerja Otak
”Perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah menghadapi adanya libur natal dan tahun baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” terangnya. Selengkapnya lihat infografis
(rei)