12 Obat Sirup yang Boleh Digunakan, Harus dalam Pengawasan Nakes
Kamis, 17 November 2022 - 17:00 WIB
Gagal ginjal akut (GGA) pada anak di Indonesia masih menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Dugaan kuat sementara ialah obat sirup yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dengan itu obat sirup dilarang digunakan untuk sementara. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan masih ada 12 obat yang diperbolehkan, tapi harus dalam pengawasan ketat tenaga kesehatan (Nakes).
Baca juga: Penyakit Stroke-Jantung Sumbang Kematian Terbesar di Indonesia
Menurut Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, 12 obat tersebut merupakan obat kritikal, yang harus tetap digunakan oleh pasien ataupun orang dalam pengobatan. "Obat-obat kritikal ini tetap boleh, boleh digunakan tenaga kesehatan harus dengan pengawasan ketat,” kata dr Syahril dalam konferensi pers Update Gagal Ginjal Akut di Indonesia disiarkan di YouTube Kemenkes, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Kasus Covid Omicron XBB Indonesia Terbanyak di Asia Tenggara
Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Surat edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022. Elengkapnya lihat infografis.
Baca juga: Penyakit Stroke-Jantung Sumbang Kematian Terbesar di Indonesia
Menurut Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, 12 obat tersebut merupakan obat kritikal, yang harus tetap digunakan oleh pasien ataupun orang dalam pengobatan. "Obat-obat kritikal ini tetap boleh, boleh digunakan tenaga kesehatan harus dengan pengawasan ketat,” kata dr Syahril dalam konferensi pers Update Gagal Ginjal Akut di Indonesia disiarkan di YouTube Kemenkes, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Kasus Covid Omicron XBB Indonesia Terbanyak di Asia Tenggara
Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Surat edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022. Elengkapnya lihat infografis.
(son)