Mengenal Warna-Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Sabtu, 05 November 2022 - 09:18 WIB
click to zoom
Pelat nomor jadi lambang legalitas agar dapat digunakan di jalanan. Belakangan, banyak kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, menggunakan pelat berwarna dasar putih dengan angka dan huruf dicat hitam. Ternyata, ini merupakan warna baru yang dikeluarkan untuk menggantikan warna dasar hitam dan tulisan putis yang selama ini diterapan di Indonesia.

Baca juga: Mobil Sultan, Ini Daftar Plat Nomor Termahal di Dunia

Bukan hanya itu, dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, di Indonesia ada lima warna dan empat jenis pelat nomor kendaraan bermotor. Lima jenis warna tersebut adalah, putih, kuning, merah, hijau, dan putih dengan garis biru di bawah atau samping yang menandakan kendaraan listrik.

Baca juga: Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam tulisan putih sudah tidak ada lagi. Dalam unggahan tersebut, Kementerian Perhubungan menjelaskan arti warna dan penggunaan setiap pelat nomor kendaraan tersebut. “Sekarang Anda pasti sering melihat kendaraan dengan pelat putih berwira-wiri di jalanan. Itu karena pelat nomor kendaraan yang sebelumnya hitam dengan tulisan putih, per Januari 2022 telah diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
(had)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!