KPK menyayangkan MA Korting Masa Hukuman Terpidana Koruptor
Jum'at, 25 September 2020 - 07:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang kerap memotong masa pidana bagi terpidana koruptor. Terbaru, MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
" KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
BACA JUGA:
ADA DUGAAN UNSUR PIDANA DI KASUS TERBAKARNYA GEDUNG KEJAGUNG
UANG SUAP DIPAKAI PINANGKI BELI MOBIL HINGGA PERAWATAN KECANTIKAN
KPK mencatat sudah hampir 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong oleh MA . Namun, KPK tidak merinci 20 perkara tersebut apa saja. "Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali.
Selengkapnya lihat infografis
" KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
BACA JUGA:
ADA DUGAAN UNSUR PIDANA DI KASUS TERBAKARNYA GEDUNG KEJAGUNG
UANG SUAP DIPAKAI PINANGKI BELI MOBIL HINGGA PERAWATAN KECANTIKAN
KPK mencatat sudah hampir 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong oleh MA . Namun, KPK tidak merinci 20 perkara tersebut apa saja. "Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali.
Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!