5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG Lebihi Ambang Batas

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:50 WIB
click to zoom

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dalam kadar yang melampaui ambang batas.

Baca juga: Terbukti Efektif, Ini 4 Sayuran Hijau Penurun Kolesterol

Temuan itu diketahui setelah BPOM melakukan uji sample terhadap sejumlah obat sirup yang beredar di Indonesia.

Baca juga: Sarang Singa, Kelompok Pejuang Palestina yang Ditakuti Israel

Dalam laporannya, BPOM mendasari pengujian berdasarkan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, di mana ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan dietilen glikol (DEG) sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!