Upaya Kerek Penjualan, Pajak Mobil Baru Diusulkan 0%
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor automotif di tengah masa pandemi Covid-19. "Kami sudah mengusulkan kepada menteri keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
BACA JUGA:
TERBANYAK UNTUK BANSOS, PEMULIHAN EKONOMI SUDAH SEDOT DANA RP240,9 TRILIUN
TAHUN 2021 PEREKONOMIAN DUNIA DIPREDIKSI BANGKIT DAN TUMBUH
Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk automotif yang turun selama pandemi. "Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang automotif tersebut," terangnya. Selengkapnya simak infografis