Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam

Selasa, 27 September 2022 - 19:42 WIB
click to zoom
Banyak pernikahan beda agama di Indonesia dilakukan secara diam-diam atau terang-terangan, bahkan dicatatkan dalam dalam data kependudukan sebagai pasangan yang terdaftar. Namun heboh soal nikah beda agama setelah ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan untuk mengizinkan pencatatan nikah beda agama ini ditetapkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Alasannya karena adanya kekosongan hukum, demi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghindari kumpul kebo.

Baca juga: Ukraina Terima Sistem Rudal NASAMS dari Amerika Serikat

Padahal saat yang bersamaan ia telah melanggar hukum yang berlaku, tidak memenuhi HAM dan melegalkan kumpul kebo. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di bagian Bab hak untuk berkeluarga dan melanjutnya keturunan pasal 10 dikatakan, "Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan".

Baca juga: 5 Negara dengan Korban Covid-19 Tertinggi di Dunia

Sementara ketentuan undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa sahnya peerkawinan apabila sesuai deangan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ini jelas tidak sesuai ajaran agama Islam yang melarang pernikahan beda agama. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!