Fakta-Fakta Permainan Capit Boneka yang Disebut Haram

Sabtu, 24 September 2022 - 16:45 WIB
click to zoom
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo memutuskan permainan capit boneka haram hukumnya. Keputusan itu diambil dalam acara selapanan pada 17 September 2022, di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri.

Baca juga: Jika Putin Luncurkan Nuklir, Pangkalan Rusia Ini Jadi Target AS

Berikut 4 fakta mengenai permaianan capit boneka haram hukumnya sebagaimana dirangkum pada Sabtu (24/9/2022) :

1. Keresahan Orangtua Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Pasalnya, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi. Tapi, ada pula yang menganggapnya hanya permainan.

Baca juga: Ancaman Senjata Nuklir Putin Dianggap Serius oleh AS

Fakta lainnya, simak di infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!