Jokowi Resmi Melarang Pembangunan PLTU Batu Bara Baru
Jum'at, 16 September 2022 - 20:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara baru. Larangan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik, yang berlaku mulai 13 September 2022.
Baca juga: Su-35 Rusia Hancurkan Sistem Pertahanan Udara Ukraina
Namun, larangan ini tak berlaku untuk beberapa pembangunan PLTU, salah satunya PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum Perpres ini berlaku.
Baca juga: China Bersiap Kerahkan Jet Siluman Chengdu J-20 ke Korsel
"Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 3 (4a) Perpres tersebut dikutip, Kamis (15/9/2022). Selengkapnya lihat infografis.
Baca juga: Su-35 Rusia Hancurkan Sistem Pertahanan Udara Ukraina
Namun, larangan ini tak berlaku untuk beberapa pembangunan PLTU, salah satunya PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum Perpres ini berlaku.
Baca juga: China Bersiap Kerahkan Jet Siluman Chengdu J-20 ke Korsel
"Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 3 (4a) Perpres tersebut dikutip, Kamis (15/9/2022). Selengkapnya lihat infografis.
(udi)