Tarif Ojek Online Resmi Naik, Simak Tarif Barunya

Rabu, 07 September 2022 - 14:12 WIB
click to zoom
Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Penyesuaian tarif tersebut imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. "Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno saat konferensi pers kenaikan tarif ojol secara virtual Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Mitos atau Fakta Bensin Oktan Tinggi Bikin Irit

Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama, seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Baca juga: Daftar Harga Pertalite dalam 7 Tahun Terakhir

Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah. Selengkapnya lihat infografis.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!