Uang Rupiah Tahun 1995 Ditarik Bank Indonesia dari Peredaran

Kamis, 01 September 2022 - 12:03 WIB
click to zoom
Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, hal itu diatur melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Baca juga: Ada dari Negara Tetangga, Berikut 5 Bank Syariah Terbesar di Dunia

Berdasarkan ketentuan, URK yang ditarik dari peredaran itu, yaitu Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. Erwin mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat dilakukan penukaran di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca juga: Bawang Bombay Terbukti Ampuh Turunkan Kolesterol dan Gula Darah

Untuk URK yang ditarik dari peredaran itu, yaitu Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. Erwin mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat dilakukan penukaran di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!