Bandara AP II Wajibkan Vaksin Booster bagi Calon Penumpang

Minggu, 28 Agustus 2022 - 21:37 WIB
click to zoom
PT Angkasa Pura II mewajibkan vaksin booster bagi calon penumpang di seluruh bandara yang dikelolanya. Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 pada Senin, 29 Agustus 2022.

Baca juga: Kapolsek Sukodono Terancam Dipecat Tidak Hormat

VP of Corporate Communication AP II, Akbar Putra Mardhika mengatakan, pihaknya bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar. “AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi COVID-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional.

Baca juga: Penyebab AS Tidak Beri Rudal Jarak Jauh ke Ukraina

Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Akbar dalam keterangan pers, Minggu (28/8/2022).
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!