PSBB Berlaku Hari Ini, Aktivitas di Jakarta Diawasi Secara Ketat

Senin, 14 September 2020 - 11:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin ini resmi beroperasi. Berbeda dengan PSBB yang digelar awal Maret lalu, kali ini sejumlah aktivitas masih bisa beroperasi. Namun pelaksanaannya dengan pembatasan dan akan diawasi secara ketat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB hingga dua minggu ke depan, aktivitas yang perbolehkan beroperasi antara lain pasar tradisional, mal, ojek online, dan perkantoran.

BACA JUGA :

PSBB MASIH DIBERLAKUKAN DI TUJUH DAERAH INI

KKP DITIADAKAN, WARGA DIIMBAU UNTUK BEROLAHRAGA DI RUMAH

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, PSBB dibutuhkan untuk mengen­da­li­kan penyebaran Covid-19 di Ja­karta yang semakin meng­kha­watirkan. Dia mene­gas­kan, pada prin­sipnya PSBB itu adalah dilarang keluar rumah atau ber­kegiatan dan masyarakat sebaiknya mematuhi PSBB. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!