Jurnalis Diteror Doxing, AMSI Desak Polisi Turun Tangan

Senin, 14 September 2020 - 07:00 WIB
click to zoom

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Polri segera mengusut tindakan teror berupa doxing terhadapjurnalisLiputan6com, Cakrayuni Nuralam.

Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif. "Tindakan doxing tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya," kata Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020).

BACA JUGA:

JADIKAN 7 SEPTEMBER SEBAGAI HARI PERLINDUNGAN PEMBELA HAM INDONESIA

ICW UNGKAP SEJUMLAH CELAH JAKSA UNTUK MELAKUKAN KORUPSI

Dia menjelaskan, tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!