BPOM Izinkan Penggunaan Paxlovid untuk Pengobatan Covid-19

Senin, 18 Juli 2022 - 19:32 WIB
click to zoom

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan darurat obat Paxlovid tablet salut selaput untuk pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia. Obat ini adalah obat terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi Pfizer.

Baca juga: Dikirimi Rudal Amerika Serikat, Ukraina Ingin Serang Crimea

"Paxlovid dalam bentuk kombipak yang terdiri atas Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dikutip dari keterangannya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Waspadai, Ini yang Menyebabkan Tubuh Demam Tinggi secara Mendadak

Anjuran penggunaannya menurut BPOM , Nirmatrelvir 300 mg (dua tablet 150 mg) dan Ritonavir 100 mg (satu tablet 100 mg) diminum bersama-sama 2 kali sehari selama 5 hari. Berdasarkan kajian keamanan, Penny menyebut pemberian Paxlovid secara umum aman dan dapat ditoleransi.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!