Efektif pada 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Udara Terbaru
PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang akan mulai efektif berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Baca juga: Presiden Belarusia: Barat Sedang Bersiap Serang Rusia
Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus memastikan implementasi protokol kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman, sehat, selamat, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
Baca juga: Mulai 17 Juli 2022, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid
Petugas bandara selalu memastikan kebersihan dan disinfeksi pada fasilitas-fasilitas yang sering dipergunakan oleh pengguna jasa bandara seperti check-in counter, mesin self-check-in, tray di mesin x-ray, toilet, boarding pass scanner, eskalator, lift, travelator, troli, dan fasilitas lain di bandara. Selengkapnya simak infografis.