Pengunjung Pulau Komodo Wajib Bayar Biaya Konservasi Rp3,75 Juta

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:00 WIB
click to zoom
Kenaikan harga tiket terusan Taman Nasional Komodo menjadi Rp3,75 juta resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2022 mendatang. Selain itu, jumlah kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar ikut dibatasi, menjadi 290 ribu kunjungan per tahunnya.

Baca juga: Ada Anfield dan Stamford Bridge, Berikut Stadion Tertua di Dunia

Kepala Taman Nasional Komodo, Lukita Awang mengatakan, pembatasan tersebut karena untuk menjaga kelestarian dan adanya konservasi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut. Lukita menjelaskan, bahwa sebelumnya kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo ini semakin membludak.

Baca juga: Sejuta Pasukan Tempur Ukraina Siap Rebut Kembali Wilayah Selatan

Pada 2002 jumlah kunjungan mencapai 11 ribu, kemudian di 2013 mencapai 63 ribu wisatawan. Lebih lanjut, dengan adanya pembatasan yang kini menjadi peraturan baru diharapkan masyarakat khususnya wisatawan, bisa lebih menjaga keindahan alam yang merupakan habitat komodo itu sendiri. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!